Warta Satu
Daerah

Bapenda Pontianak Tak Bisa Terbitkan PBB Tanpa Sertifikat, Ini Alasannya

Bapenda Pontianak Tak Bisa Terbitkan PBB Tanpa Sertifikat, Ini Alasannya

Wartasatu.com|Pontianak, —  Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pontianak menegaskan bahwa permohonan penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) baru hanya dapat diproses apabila pemohon telah memiliki dokumen kepemilikan tanah yang sah.

Meski masyarakat telah mengantongi surat keterangan tanah yang diketahui RT, RW, serta disahkan oleh lurah setempat, Bapenda tidak dapat memproses penerbitan PBB apabila belum dilengkapi dengan sertifikat, Peta Bidang Tanah (PBT), dan surat ukur dari Kantor Pertanahan.

Bapenda menjelaskan bahwa kewenangannya terbatas pada pengelolaan dan penarikan pajak, bukan pada penentuan atau pengesahan hak kepemilikan tanah. Oleh karena itu, verifikasi legalitas tanah menjadi kewenangan instansi pertanahan.

Kebijakan yang mewajibkan adanya sertifikat, PBT, dan surat ukur dinilai sebagai langkah yang tepat, baik bagi pemerintah daerah maupun masyarakat. Dengan adanya dokumen resmi dari Kantor Pertanahan, dapat dipastikan bahwa bidang tanah tersebut memiliki status yang jelas dan tidak dalam sengketa kepemilikan.

Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk mencegah terjadinya konflik agraria di kemudian hari. Pasalnya, jika PBB diterbitkan tanpa dasar dokumen yang lengkap, berpotensi terjadi penerbitan lebih dari satu objek pajak pada satu bidang tanah yang sama.

Bapenda menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan untuk memberikan kepastian hukum serta melindungi masyarakat dari potensi sengketa yang dapat merugikan di masa mendatang.

Related posts

Pembangunan Infrastruktur, Mempermudah Mobilitas Masyarakat

redaksi

Respon Cepat Sat Brimob Polda Kepri Bersama Polresta Barelang Tangani Kebakaran Hutan

redaksi

Presiden Prabowo Meresmikan 218 Jembatan Di Berbagai Wilayah Nusantara

redaksi

Leave a Comment