Warta Satu
Hukum

Kejari Jakut Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp 15,5 Miliar Dari PT Biro Klasifikasi Indonesia

Kejari Jakut Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp 15,5 Miliar Dari PT Biro Klasifikasi Indonesia

Jakarta, —  Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara (Jakut ) telah menerima penyerahan uang pengembalian kerugian keuangan negara senilai Rp15.589.000.000,00 (lima belas miliar lima ratus delapan puluh sembilan juta rupiah) dari PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) di Aula gedung Kejari Jakut, pada  Kamis, (16/4/2026).

Sebagaimana dinyatakan dalam pers release Kejari Jakut melalui Kasi Intelijen Sudi Hariasya. Disebutkan, pengembalian kerugian keuangan negara tersebut terkait dengan penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksanaan Negeri Jakarta Utara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pendukung penerbitan Sertifikat Verified Gross Mass (VGM) di Strategic Business Unit (SBU) Marine & Offshore Migas (MNOM) PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) pada tahun 2021-2023.

Atas penyerahan uang pengembalian kerugian keuangan negara tersebut, selanjutnya uang tersebut akan dititipkan di Rekening Penampung Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Dalam perkara a quo, Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Utara sebelumnya telah menetapkan 4 orang tersangka, yakni  BP,  ABS, ABSN, dan  RH.

Para tersangka tersebut dikenakan pasal sangkaan melanggar: Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hadir dalam Penyerahan uang pengembalian kerugian keuangan negara tersebut Kasi Pidsus Nuhirmawan , Kasi Intelijen Sudi Hariansyah serta Tim Penyidik selaku perwakilan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan Tim Legal PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) selaku perwakilan dari PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero)

Related posts

Kejari Jakut Tetapkan Empat Orang Tersangka Dugaan Korupsi di PT Biro Klasifikasi Indonesia

redaksi

Mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Ditetapkan Tersangka Korupsi

redaksi

Penasehat Hukum Lechumanan Desak Kapolrestabes Surabaya Memanggil dan Menahan Tersangka HH

redaksi

Leave a Comment